CPNS NTB 2021

Cara Cetak Deklarasi Sehat CPNS 2021, Lengkap dengan Berkas yang Wajib Dibawa saat SKD

Penulis: wulanndari
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS 2021 - Inilah cara cetak bukti Deklarasi Sehat CPNS 2021, berkas yang dibawa saat SKD.

2. Kartu/ Bukti Identitas Diri (Asli)

3. Bukti Deklarasi Sehat yang ada di resume SSCASN

4. Memakai masker dan mengikuti protokol kesehatan.

Namun kolom deklarasi sehat dan unduh kartu ujian SKD masih ada yang belum muncul di portal SSCASN.

Untuk itu, peserta diminta untuk sering memantau SSCASN agar mendapatkan Kartu Ujian dan Deklarasi Sehat.

Bocoran Kapan Tes SKD CPNS NTB 2021

BKN telah bocorkan jadwal tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2021.

Saat ini, pelamar CPNS NTB 2021 sudah memasuki masa sanggah.

Bagi pelamar yang tidak memenuhi administrasi berhak mengajukan sanggahan agar ikut dalam tes selanjutnya, yakni SKD.

Dan bagi pelamar yang lolos administrasi, masih menunggu masa sanggah selesai untuk dapat mengunduh Kartu Peserta Ujian.

Lalu kapan jadwal SKD CPNS NTB 2021?

Baca juga: 2.779 Peserta CPNS Lombok Timur Lolos Administrasi Rebutkan 509 Formasi, Ini Rincian Sainganmu!

Baca juga: DAFTAR Nama Peserta Lolos Administrasi CPNS dan PPPK Non Guru Lombok Utara, Ada 490 Tidak Lulus

Baca juga: CONTOH SOAL Latihan SKD TIU CPNS NTB 2021, Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan

Dilansir Kompas.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terkait kapan SKD akan digelar.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyebut jika sampai saat ini, belum ada perubahan jadwal sesuai yang ditetapkan.

Dalam Surat Kepala BKN Nomor 5587/BKS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Non guru Tahun 2021.

"Kalau pelaksanaan SKD masih mengacu ke jadwal ini selama belum ada perubahan," jelas Paryono yang dilansir dari Kompas.com.

Dalam surat itu diterangkan bahwa pelaksanaan SKD CPNS 2021 nantinya dilakukan pada 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021.

Sedangkan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Nonguru dilakukan setelah pelaksanaan SKD selesai pada masing-masing titik.

(*)

(Tribunlombok.com/ Siti N)

Berita Terkini