Laporan Wartwan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Keluar masuk rumah tahanan tidak membuat M alias E kapok.
Dia kembali diringkus Tim Puma Polresta Mataram akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya, Selasa (10/8/2021).
Aksi pencurian dilakukannya di Lingkungan Bagek Kembar, Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Dia pun mendapat hadiah timah panas karena berusaha kabur saat ditangkap.
Baca juga: Warga Sumbawa Digegerkan Penemuan Mayat Nenek di Kebun Jagung, Tubuhnya Penuh Luka
Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi dalam keterangan pers menjelaskan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.
M ditangkap karena melakukan pencurian yang disertai kekerasan terhadap korban.
Pria berusia 39 tahun ini masuk ke rumah target dengan cara naik tembok pekarangan, lalu mencongkel jendela rumah target.
Saat masuk ke dalam rumah korban, M mencari barang-barang yang kira-kira bisa terjual.
Namun saat itu penghuni rumah terbangun lalu keluar dari kamarnya dan kaget melihat pencuri masuk rumahnya.
Baca juga: Cemburu Lihat Pacar Dibonceng Pria Lain, Pemuda Sumbawa Ini Kalap dan Lakukan Penganiayaan
Korban pun spontan meneriaki maling.
Tonton juga:
Mendengar itu, pelaku mendekap penghuni rumah dengan mengancam akan melakukan kekerasan bila berteriak.
Korban berinisial NA, merupakan perempuan renta usia 62 tahun.
Mendapat ancaman sontak dia takut dan terdiam karena ancaman M.