Selain menangkap pelaku ABD, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor hasil curian, merek Honda Beat warna hitam dengan plat DR 3557 CN.
Juga satu buah kunci letter T dan anak kunci letter T.
"Dari hasil penggeledahan petugas menemukan berbagai plat nomer ataupun kunci letter T dan BPKB," jelas Kadek Adi
Pelaku ABD dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Sementara AS yang berperan sebagai penadah akan diperiksa di Polres Lombok Tengah guna penyelidikan lebih lanjut.
(*)