Sanksi Pidana Hilang dalam Perda Perkawinan Anak NTB, Pemprov: Karena Filosofinya Pencegahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Hukum Setda NTB Ruslan Abdul Gani 

Ada pun pasal pendanaan upaya pencegahan anak, tetap diatur pada pasal 28 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

”Namun disebutkan secara jelas di ayat 2, alokasi anggaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Perubahan pasal substantif dalam perda pencegahan perkawinan anak tersebut membuat aktivis anak di NTB kecewa.

Perubahan tersebut membuat aturan yang dibuat pemerintah dinilai tidak akan berarti apa-apa.

Baca juga: Wisatawan di NTB Dapat Rapid Test Gratis, Bawa Bukti Menginap ke Dua Lokasi Ini

Sebab regulasi tersebut tidak akan efektif mencegah perkawinan anak di NTB.

Terkait penjelasan tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan, logika pemerintah agak aneh.

”Waktu belajar hukum pidana di semester 2, dijelaskan bahwa salah satu fungsi sanksi adalah untuk pencegahan orang tidak melakukan perbuatan yang dilarang,” katanya.

Sanksi harus tetap diatur agar orang tua atau para pihak tidak dengan mudah menikahkan anaknya.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

Berita Terkini