Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali berdampak bagi warga Nusa Tenggara Barat (NTB).
Warga yang ingin menyebrang menggunakan kapal dari Pelabuhan Lembar, Lombok Barat menuju Bali atau Jawa, kini wajib menunjukkan kartu vaksin.
Sebab syarat perjalanan kini tidak cukup dengan surat keterangan rapid test antigen.
Calon penumpang harus sudah disuntik vaksin, minimal suntik tahap pertama.
Kartu tanda vaksin itulah yang harus bisa ditunjukkan kepada petugas sebelum naik ke kapal.
Baca juga: Contoh Surat Lamaran CPNS NTB 2021, Lengkap dengan Rincian Formasi yang Dibutuhkan
Karena itu, jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar, Polres Lombok Barat bersama pihak terkait melakukan penyekatan di Pelabuhan Lembar untuk mensosialisasikan PPKM Darurat Jawa-Bali sejak akhir pekan lalu.
Sejak Sabtu (3/7/2021), petugas memeriksa kelengkapan dokumen pelaku perjalanan.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar Iptu Irvan Surahman menjelaskan, melalui penyekatan itu, mereka memberitahukan ke warga apa saja syarat yang harus dilengkapi bila akan keluar daerah.
Sehingga tidak mengalami kesulitan di daerah tujuan nantinya.
”Untuk keberangkatan ke Bali dan Jawa, ada perubahan persyaratan yang harus dipenuhi. Jika sebelumnya cukup membawa surat keterangan rapid test antigen, kini harus dilengkapi dengan kartu vaksin,” jelasnya, Senin (5/7/2021).
Kapolsek menegaskan, calon penumpang pejalan kaki atau kendaraan pribadi, minimal sudah vaksinasi tahap pertama.
”Bila tidak, maka akan diarahkan untuk melaksanakan vaksinasi terlebih dahulu,” katanya.
Tujuan penyekatan justru untuk membantu calon penumpang.
”Jangan sampai terjadinya pemulangan oleh pihak pelabuhan tujuan, baik di Pulau Bali maupun Pulau Jawa, karena di sana berlaku PPKM Darurat,” jelasnya.