Penanganan Covid di NTB

NTB Terapkan PPKM Mikro Hari Ini, Sejumlah Ketentuan Wajib Dipedomani Warga  

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Info Grafis Ketentuan PPKM Berbasis Mikro di NTB  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Tapi Pemprov NTB mulai hari ini, Senin (5/7/2021), ikut membatasi aktivitas masyarakat dengan menerapkan PPKM Mikro.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur NTB Nomor 180 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro di NTB.  

”SE pak gubernur sudah, efektif berlaku mulai 5 sampai 20 Juli 2021, itu kita ikuti program nasional,” kata Sekda Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi, Senin (5/7/2021).

Kebijakan tersebut, kata Gita, berpedoman pada kebijakan pusat terkait PPKM Mikro, sesuai SE Kementerian Dalam Negeri.

Ketentuan pemerintah pusat menjadi acuan daerah dalam pelaksanaan PPKM Mikro.

Baca juga: Warga Lombok Tengah Tewas Tenggelam saat Cari Ikan di Bendungan Batujai

”Tentu dengan menyesuaikan dengan iklim di daerah kita,” katanya.

Meski kondisi di NTB tidak sama dengan Pulau Jawa dan Bali, pemerintah daeah tetap mengatensi warga yang keluar masuk NTB.

”Apa yang berlaku selama ini kita pertegas,” katanya.

Penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, kata Gita, semakin memotivasi pemerintah daerah melanjutkan pengetatan protokol kesehatan.

Tujuannya hanya ingin mengendalikan penularan Covid-19.

Dengan berlakunya PPKM Darurat, beberapa surat edaran dari kementerian juga telah diterima.

Antara lain, dari Kementerian Agama menyangkut tata cara pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.

Surat edaran Menteri Kesehatan, hingga edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Baca juga: Kecelakaan Maut Terjadi di Desa Batunyala Lombok Tengah, Satu Pengendara Motor Tewas

Halaman
123

Berita Terkini