Kepada polisi, sebagian besar dari mereka mengaku sudah pernah mengajukan izin ke dinas.
Baca juga: Cekcok saat Tugas Lapangan, Pria di Sumbawa Tebas Rekan Kerjanya
Baca juga: Punya Banyak Destinasi Wisata, NTB Kekurangan Penerbangan Langsung
Namun belum mendapat tanggapan dari pemerintah daerah.
Kadek menambahkan, operasi premanisme dilakukan untuk menindaklanjuti atensi Presiden Joko Widodo.
Aksi premanisme tersebut melanggar Pasal 368 KUHP.
Juru parkir liar masuk dalam kategori tersebut.
Setelah ditangkap mereka dilepas kembali, tapi dikenakan wajib lapor.
Apabila kembali menarik uang parkir tanpa dasar hukum, kepolisian akan mengambil langkah hukum.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)