Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT – Sopir taksi berinisial AA (50), pengedar narkoba yang ditangkap Polres Lombok Barat bukan pelaku sembarangan.
Warga Dusun Tampar Ampar, Desa Jontelak, Kecamatan Praya, Lombok Tengah ini diduga merupakan salah satu bandar.
Dalam menjalankan bisnis haramnya, dia melakukan dengan sangat rapi dan berkedok sebagai sopir taksi.
Tidak hanya itu, AA juga menyasar anak kuliahan atau mahasiswa sebagai target.
Baca juga: 5 Eks Pejabat STKIP Bima Ditahan Polda NTB, Diduga Gelapkan Dana hingga Rp 19,3 Miliar
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo dalam keterangan persnya mengungkapkan, pelaku cukup licin.
Dalam menjalankan aksinya, si sopir taksi melakukan transaksi narkoba di dalam kendaraannya.
“Artinya para pembeli diasumsikan atau dibuat seperti penumpang taksi,” beber Bagus, di markas Polres Lombok Barat, Jumat (18/6/2021).
Cara tersebut merupakan satu modus operandi sangat rapi. Sehingga sulit dicurigai.
Petugas pun membutuhkan upaya-upaya penyelidikan mendalam untuk bisa mengungkap kasus tersebut.
“Kami memiliki dugaan kuat, tersangka ini termasuk salah satu bandar besar di Kabupaten Lombok Barat,” katanya.
Dari keterangan sementara tersangka, AA melakukan transaksi narkoba baru tiga kali.
Selain sebagai bandar, pelaku juga aktif mengkonsumsi barang haram tersebut.
”Keuntungan hasil penjualan narkoba ini dipergunakan untuk mengkonsumsi narkoba,” terangnya.
AA ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Barat di Dusun Parampuan Timur, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Kamis (17/6/2021), pukul 01.00 Wita.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti.
Diantaranya serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 17.2 gram bruto.
Berikut alat-alat yang digunakan tersangka untuk memperjualbelikan narkoba.
Seperti alat timbang, alat-alat untuk menggunakan sabu.
Serta uang Rp 8 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Baca juga: 20 Pekerja NTB Dikirim ke Kebun Sawit Kalimantan, Disnakertrans: Kalau Ada Masalah Lapor!
Baca juga: Sinyal Pendaftaran CPNS PPPK Akhir Juni 2021, BKD NTB Siapkan Ruang Tes Berkapasitas 100 Komputer
Atas pebutannya, tersangka kini ditahan di Polres Lombok Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 112, 114 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia terancam dikenakan hukuman maksimal 20 tahun.
Sementara itu, dihadapan media, AA dengan tertunduk lesu mengaku melakukan transaksi narkoba tiga kali.
“Yang membeli bisanya adalah anak-anak kuliah, dengan keuntungan setiap gramnya Rp 900 ribu dan barangnya saya pakai sambil jual,” katanya.
Menurutnya, walau memiliki untung yang cukup besar.
Uang hasil juala sabu semuanya habis digunakan lagi untuk membeli narkotika, kemudian dikonsumsi sendiri.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)