Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya hingga Hamil, Ngamuk kalau Permintaannya Tak Dituruti

Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perkosaan. Seorang ayah berinisial UCK (48) tega melecehkan putri kandungnya sendiri, sebut saja Melati (17).

TRIBUNLOMBOK.COM - Seorang ayah berinisial UCK (48) tega melecehkan putri kandungnya sendiri, sebut saja Melati (17).

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan puluhan kali selama tiga tahun, yakni sejak 2018 hingga Mei 2021.

Selain melecehkan korban, pelaku juga merudapaksa putrinya hingga kini hamil.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu mengamuk jika keinginannya tidak dituruti oleh korban.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Informasi dari Kepolisian saat ini korban tengah hamil tiga bulan.

Pelaku diringkus unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu, Sabtu (12/6/2021) kemarin, sekira pukul 13.00 WIB di sebuah warung makan, jalan Sultan Kelurahan Kampung Besar Kota Kecamatan Rengat.

Terkait kasus rudapaksa anak di bawah umur ini, Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran.

Baca juga: KRONOLOGI Remaja 14 Tahun Dirudapaksa Pria yang Dikenal Lewat FB, Diajak Tinggal Bersama di Hotel

Diungkapkan Misran, kasus ini mulai terjadi pada November 2018.

"Ketika itu pelaku baru bangun tidur, kemudian pelaku tergiur melihat korban yang telah tumbuh gadis sedang membersihkan rumah," kata Misran.

Aksi pelecehan tersebut dilakukan pelaku ketika ibu korban tidak berada di rumah.

Ibu korban diketahui bekerja sebagai pembantu di rumah majikannya.

Saat itu, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan.

Saat mendapat penolakan, pelaku mengancam korban.

Ancaman pelaku membuat korban pasrah dan tak kuasa melawan pelaku yang sudah seperti orang kesurupan.

"Setelah kejadian itu, aksi pelecehan itu terus dilakukan pelaku berkali-kali, bahkan tak terhitung, sejak korban duduk di bangku kelas 1 hingga Mei 2021, tepatnya bulan puasa lalu," ujarnya.

Misran berkata aksi bejat tersebut kerap dilakukan pada siang hari.

Sesekali, pelaku merudapaksa korban ketika korban menutup warung angkringan milik pelaku.

"Jika korban menolak, maka pelaku marah besar dan mengamuk, bahkan adik-adik korban selalu menjadi sasaran amukan pelaku."

"Hal ini membuat korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku, karena korban sangat sayang adik-adiknya," ucap Misran.

Baca juga: Pemuda di Purwakarta Lecehkan Gadis 16 Tahun, Modus Korban Dicekoki Minuman Keras oleh Pelaku

Terakhir, korban dirudapaksa pelaku pada 5 Mei 2021 pukul 14.00 WIB di rumahnya.

Padahal, ketika itu bulan Ramadhan, namun tak membuat pelaku menyurutkan hasratnya.

Kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban curiga dengan perubahan fisik anaknya karena sudah terlambat datang bulan, bahkan korban sering mual dan muntah.

Setelah ditanya ibunya, korban menceritakan kejadian yang selama ini dialaminya.

Bagai disambar petir siang hari, ibu korban langsung naik pitam. Ibu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polres Inhu pada Sabtu (5/6/2021).

Baca juga: Kronologi Mahasiswa Lecehkan Bayi Usia 15 Bulan, Berawal Nonton Film Dewasa Sambil Memangku Korban

Pelaku sempat melarikan diri sebelum ibu korban menyelesaikan laporannya ke polisi. Polisi menangkap pelaku pada Sabtu (12/6/2021).

Petugas kepolisian menangkap pelaku di warung. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, saat diamankan pelaku mengakui semua perbuatan biadabnya.

"Sekarang tersangka sudah diamankan di Polres Inhu beserta barang bukti beberapa pakaian milik korban," pungkas Misran.

Berita terkait kasus rudapaksa

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit).

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Biadab, Ayah di Inhu Cabuli Anak Kandung Selama Tiga Tahun

Berita Terkini