Bocah 13 Tahun Disiksa hingga Dikubur Hidup-hidup oleh Bibi dan Paman, Ternyata Ada Motif Dendam

Editor: wulanndari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto pimpin konferensi pers terkait pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun, Selasa (8/6/2021)

Motif Pelaku

Selasa siang (8/6/2021), Polres Kuansing merilis pengungkapan kasus kekerasan yang mengakibatkan kehilangan nyawa.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK, MM didampingi Kasat Reskrim AKP Boy Marudut SH serta jajaran Polres Kuansing lainnya yang merilis secara langsung.

Adalah ML, perempuan, 13 tahun, korban yang meninggal dunia.

Ia meninggal akibat kekerasan yang berulang-ulang.

Kekerasan berulang-ulang sendiri dialami adik korban yakni AL, perempuan, 11 tahun.

Ia mengalami luka berat, patah tulang hidung dan banyak bekas luka di tubuhnya.

ML dan AL sendiri merupakan kakak adik.

Dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan ML ini yakni DL, 27 tahun dan BNZ, 27 tahun.

BNZ sendiri merupakan suami DL yang baru.

Ternyata, pembunuhan sadis pada ML ada unsur balas dendam.

Ada kaitannya dengan pembunuhan sadis suami DL sebelumnya yakni IH, yang terjadi pada Desember 2018 lalu.

"Berdasarkan keterangan pelaku DL, perbuatan kekerasan tersebut dilakukan didasari motif ada unsur dendam terhadap orang tua korban," kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, Selasa (8/6/2021).

Saat ini, orangtua korban, BL, sedang menjalani hukuman penjara.

Ia divonis seumur hidup awal Oktober 2019 lalu oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

Halaman
1234

Berita Terkini