Sosok Dadang Buaya yang Geruduk Koramil dan Polsek, Dikenal Pembuat Onar hingga Kerap Palak Nelayan

Editor: wulanndari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria berambut coklat bernama Dadang Buaya bersama belasan orang lainnya menyerang Markas Koramil Pameungpeuk dan Markas Polsek Pameungpeuk yang ada di selatan Garut, Jawa Barat.

TRIBUNLOMBOK.COM - Inilah sosok Dadang Buaya yang ikut geruduk Koramil dan Polsek Pamengpeuk, dikenal gemar buat onar.

Dadang Buaya dan 15 rekannya dilaporkan geruduk Koramil dan Polsek di wilayah Garut, Jawa Barat.

Pria berusia 45 tahun ini dikenal suka buat onar.

Bahkan ada pengakuan dari warga jika Dadang Buaya adalah orang yang kerap palak nelayan.

Ditangkapnya Dadang pada Senin (31/5/2021) disambut baik warga sekitar.

Dadang Buaya menyerang Koramil Pameungpeuk, Jumat (28/5/2021). (Istimewa via Tribun Jabar)

Baca juga: Garang Saat Menyerang Kantor Polisi dan TNI di Garut, Dadang Buaya Kini Tak Bisa Berdiri

Baca juga: VIRAL Perempuan Niat Beli Drone Seharga Rp 55 Ribu di Online Shop tapi Air Mineral yang Datang

Tak hanya membuat onar, Dadang diketahui sering memalak nelayan di pesisir Pantai Sayang Heulang dan sekitarnya.

Karena itu, warga sekitar mengaku bersyukur saat tahu Dadang telah diamankan.

"Dadang Buaya sering meresahkan warga."

"Jadi dengan ditangkapnya ya warga senang-senang saja," kata Komandan Distrik Militar (Dandim) 0611/Garut, Letkol CZI Deni Iskandar.

Lebih lanjut, Deni menuturkan Dadang pernah menghancurkan rumah makan dan mengintimadasi warga.

"Sebelumnya sempat ada kejadian. Ada sebagian masyarakat yang terintimidasi di sana, kan."

"Dia sebelumnya pernah menghancurkan rumah makan," ungkapnya.

Diketahui, aksi Dadang Buaya dan 15 temannya menggeruduk Koramil Pameungpeuk dan Polsek Pameungpeuk bermula ketika terlibat adu mulut dengan seorang nelayan, JK (54).

"Dia (Dadang) salah jalur karena orangnya mabuk, ribut dengan pengendara lain (nelayan)," ungkap Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, dikutip dari Tribun Jabar.

Tak terima ditegur, Dadang menodongkan pisau dan menampar JK.

Baca juga: Pengakuan Siswi SMP yang Viral Open BO di Tasikmalaya, Akui Berhubungan dengan 5 Pria dalam Sepekan

Baca juga: Istri yang Rela Kontrak Rumah demi Selingkuh Digerebek Suami, Kini Pelaku Menunggu Hukuman Cambuk

JK kemudian menghubungi sang adik yang seorang aparat untuk menengahi permasalahannya.

Namun, Dadang justru berkelahi dengan adik JK.

Masyarakat yang menyaksikan perkelahian itu melaporkan kejadian tersebut pada anggota Babinmas Desa Mancagahar.

Bukannya malah berhenti, Dadang justru menyerang dan membanting anggota Babinmas yang merupakan seorang polisi.

Aksi Dadang tersebut kemudian berhasil dibubarkan oleh anggota Polsek Pameungpeuk.

Namun, Dadang justru mendatangi Koramil Pameungpeuk bersama 15 temannya untuk mencari adik JK.

Dalam kondisi mabuk, Dadang mencoba menerobos ke markas Koramil Pameungpeuk sambil membawa senjata tajam.

Namun, anggota Koramil berhasil menghalau dan mengusir Dadang beserta teman-temannya.

Tak berhenti sampai disitu, Dadang mendatangi Polsek Pameungpuk.

Ia mencari anggota kepolisian yang terlibat cekcok dengannya.

Baca juga: Jenazah Briptu Mario Sanoy Akan Dievakuasi dengan Helikopter Milik TNI

Baca juga: Setelah Papua, Panglima TNI dan Kapolri Kunjungi Sulawesi Tengah untuk Beri Arahan ke Prajurit

Dadang bahkan menyerang seorang anggota polisi yang berada di luar Polsek.

Setelah berhasil ditenangkan, Dadang diminta pulang.

Namun, ia dan seorang temannya ditangkap di kediaman masing-masing.

Ancaman hukuman

Sejumlah barang bukti kasus yang melibatkan Dadang Buaya. Polisi dan anggota TNI mengamankan sejumlah senjata tajam. (Tribun Jabar/Sidqi AG)

Dadang Buaya berhasil diamankan setelah menggeruduk markas Koramil Pameungpeuk dan Polsek Pameungpeuk pada Jumat (28/5/2021).

Dikenal beringas dan suka membuat onar, Dadang justru terlihat tak berdaya di hadapan pihak berwajib.

Saat konferensi pers di Polres Garut, Dadang hanya terdiam dan menunduk.

Mengutip Tribun Jabar, Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, menuturkan motif Dadang menggeruduk markas Koramil dan Polsek adalah mencari seorang anggota TNI yang berkelahi dengannya.

"Motif pelaku mencari warga dan TNI yang bertikai dengannya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Dadang dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.

Baca juga: KPK Dijaga Ketat TNI-Polri Jelang Aksi Unjuk Rasa Koalisi Masyarakat Antikorupsi

Baca juga: Oknum Anggota TNI Pukul Petugas SPBU karena Ditegur, Korban Menduga Pelaku Emosi: Saya Ditempeleng

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siapa Dadang Buaya? Pria yang Geruduk Koramil dan Polsek di Garut, Kerap Palak Nelayan

Berita Terkini