Program Beasiswa NTB Jadi Temuan BPK, Inspektorat Pastikan Tidak Ada Kerugian Negara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inspektur Provinsi NTB H Ibnu Salim

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Program Beasiswa Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengirim mahasiswa ke luar negeri menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada belanja APBD NTB 2020.

Terkait temuan itu, Inspektur Provinsi NTB Ibnu Salim menjelaskan, meski menjadi temuan BPK, dia memastikan tidak ada kerugian negara dalam penyelengaraan program tersebut.

Ibnu menjelaskan, beberapa catatan dan rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK NTB sudah ditindaklanjuti.

Seperti temuan biaya Rp 87 juta lebih yang sudah terlanjur dibayarkan, seluruhnya sudah dikembalikan ke kas negara.

”Artinya uang negara sudah masuk kas lagi dan tidak ada kerugian negara,” jelas Ibnu Salim, dalam siaran pers yang dirilis Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Sabtu (29/5/2021).

Baca juga: NTB Punya Mesin Pengolah Sampah Plastik Sistem Pirolisis, Diklaim Pertama di Dunia

Catatan BPK lainnya terhadap program beasiswa NTB seluruhnya bersifat administratif dan sudah dituntaskan sesuai rekomendasi BPK.

Menurutnya, catatan itu muncul hanya karena faktor kelemahan pemahaman terhadap administrasi tata kelola pertanggungjawaban keuangan.

Catatan itu akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pengelolaan dana beasiswa ke depan.

Supaya semunya dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.

”Ini hanya faktor kelemahan pemahaman tata kelola. Sedangkan  programnya sudah terlaksana sesuai yang direncanakan,” ujar mantan Kasat Pol PP NTB itu.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) NTB Sri Hastuti menjelaskan, temuan kerugian itu sifatnya administratif dan teknis pelaksanaan kegiatan.

Baca juga: 107 Warga Janapria Lombok Tengah Keracunan Massal usai Makan Nasi Bungkus Hajatan

Seperti pengembalian sisa pembelian tiket dari anggaran yang sudah diberikan kepada penerima beasiswa.

“Sudah kami kembalikan. Karena memang yang Rp 87 juta itu adalah sisa dana,” katanya.

Misalnya, mereka menganggarkan pembayaran tiket Rp 30 juta. Tapi real costnya Rp 27 juta. Sisanya 3 juta.

Halaman
12

Berita Terkini