Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pidana penjara tidak membuat kapok pria berinisial MT alias Panca (36), residivis asal Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tiga kali keluar masuk penjara, Panca kembali tertangkap mencuri.
Dalam aksinya kali ini, dia pura-pura bertamu ke rumah koban di Perumahan Alam Asri III, Kota Mataram, Sabtu (10/4/2021).
Pelaku yang berpura-pura datang bertamu ke rumah korban, diam-diam mencuri satu unit Playstation 4 dan satu unit laptop 14 inch.
Baca juga: Gubernur NTB Kecam Serangan Israel terhadap Palestina, Dukung Aksi Solidaritas Warga
Barang berharga korban yang ada di dalam kamar itu diambil dengan batang sapu.
”Dari balik jendela, dia ambil barang korban dengan sapu kemudian dimasukkan ke dalam tas plastik, lalu bergegas pergi," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dalam keterangan pers, Rabu (19/5/2021).
Aksinya itu tidak menimbulkan kecurigaan tetangga.
Begitu juga dengan pemilik rumah yang saat itu sedang tidak di rumah.
Tapi aksi nekat Panca ini terekam kamera CCTV (Closed Circuit Television) di rumah korban.
Berdasarkan rekaman itu, kepolisian melakukan penelusuran.
Sampai akhirnya Panca diketahui berada di rumah mertuanya.
Kemudian Tim Puma Polresta Mataram menangkap Panca di rumah mertuanya, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Waspada Ledakan Covid-19 setelah Lebaran, Pelabuhan Poto Tano Mendapat Atensi Khusus
Baca juga: Penumpang Membeludak di Pelabuhan Poto Tano, Tim Kesehatan Tes Swab Antigen Acak
”Dari penangkapan itu barang bukti hasil pencurian berupa playstation dan laptop berhasil kita amankan," terang Kadek Adi.
Kadek menambahkan, MT alias Panca bukan pertama kali tertangkap mencuri. Sebelumnya dia juga pernah dipenjara karena kasus yang serupa.
”Jadi pelaku ini residivis kasus pencurian yang sudah tiga kali masuk penjara," beber Kadek Adi.
Akibat perbuatannya, Panca ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar Pasal 363, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(*)