TRIBUNLOMBOK.COM - Koordinator debt collector yang kepung Anggota TNI AD kini resmi jadi tersangka pada Senin (10/5/2021), terjerat pasal 335 KUHP.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Panglima Daerah Kodam Jaya/Jayakarta (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Mayjen Dudung Abdurachman saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Senin.
Mayjen Dudung mengatakan Hendri dihadirkan saat siaran pers karena dirinya sudah resmi menjadi tersangka.
"Tadi saya minta kepada Kapolda kemudian Wakil Polres (menghadirkan pelaku) karena yang bersangkutan sudah menjadi tersangka," terang Mayjen Dudung, dikutip dari tayangan live Kompas TV.
Mayjen Dudung menerangkan, walaupun pihak yang bersangkutan sudah melakukan permintaan maaf, tetap saja proses hukum akan berjalan.
Baca juga: Pangdam Jaya Ungkap Kronologi Serda Nurhadi Dikepung Debt Collector Saat Bantu Warga
Baca juga: Kronologi Debt Collector Cegat Anggota TNI AD, Kodam Jaya Tak Beri Toleransi hingga Pelaku Diburu
"Walaupun dia sudah menyampaikan permintaan maaf, proses hukum tetap berjalan," jelasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Hendri dihadirkan untuk melakukan permintaan maaf kepada awak media, masyarakat serta TNI Angkatan Darat, Babinsa Serda Nurhadi, atas perbuatannya.
"Saya yang ditugaskan untuk menjadi eksekutor pengambilan mobil tersebut."
"Saya dan rekan-rekan meminta maaf yang sebesar-besarnya Kepada TNI Angkatan Darat, Babinsa Serda Nurhadi," ujar Hendri.
Hendri juga mengakui kesalahannya dan mengatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Viral Video Anggota TNI AD Dicegat Debt Collector, Kronologi hingga Respons Kodam Jaya
Baca juga: Sempat Heboh Mudik Jalan Kaki, Ternyata Masitoh dan Dani Sengaja Hidup di Jalanan untuk Cari Uang
Baca juga: VIRAL Kucing Meneteskan Air Mata saat Pemilik Meninggal, Berhenti Menangis Setelah Dibawa ke Makam
"Maaf ya pak (kepada Serda Nurhadi), apa yang kami lakukan kemarin salah."
"Saya akan bertangggung jawab pada putusan hukum yang berlaku," imbuh Hendri.
Hendri mengaku, baru kali pertama ini dirinya melakukan aksi perampasan paksa kendaraan nasabah.
Atas kejadian itu, Hendri kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 335 KUHP, atas perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.
Serta pasal 365 KUHP atas tuduhan pengambilan paksa/ pencurian dengan melakukan tindak kekerasan.