2 hektar hutan dirusak penambang emas liar
Total luas hutan yang rusak, kata Dulhani, sekitar 2 hektar dan sudah berlangsung berbulan-bulan.
Pelakunya diduga sejumlah orang yang berasal dari luar Desa Cibarani.
Saat ini dirinya sudah melaporkan aksi perusakan hutan tersebut ke pihak kepolisian.
"Pokoknya ini, kami mohon pertolongan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) kabupaten, provinsi, jangan kasih ruang, harus ditutup," kata Dulhani.
KATA POLISI
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kombes Pol Joko Sumarno menjelaskan, berdasar penuturan masyarakat setempat, kegiatan penambangan liar itu dilakukan sejak satu bulan lalu.
"Penambangnya bukan warga Baduy situ. (Penambangnya) Dari desa tetangga tapi masih sekitar situ," ujar Joko, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Tampang Pembunuh Wanita Terbungkus Kasur di Surabaya, Terungkap Motif Habisi Istri saat Hamil Tua
Ia menuturkan, di dalam hutan sakral tersebut terdapat lubang-lubang untuk penambangan emas.
"Kita sudah datang ke lokasi, kita cek kita melakukan upaya pembongkaran tenda tenda yang ada di sana. Ada dua lubang juga sudah ditutup," ucapnya saat dihubungi Kompas.com.
Akan tetapi, saat dilakukan pengecekan, tim tidak menemukan penambang liar yang sedang menjalankan aktivitasnya.
Sejumlah barang bukti berupa alat-alat penambangan, seperti cukil dan cangkul, diamankan oleh personel kepolisian.
"Waktu kita ke sana enggak ada (penambang), saat ini kita lidik (penyelidikan). Itu kan lokasinya (tambang) ada di gunung, saat kita datangi tidak ada penambang," beber Joko.
Ditindak tegas
Kepala Polda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho menyatakan, para pelaku perusakan hutan sakral Baduy bakal ditindak tegas.