Zakat Fitrah Bolehkah Disalurkan secara Mandiri atau Harus Dibayar Lewat Badan Amil Zakat?

Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

zakat fitrah

TRIBUNLOMBOK.COM - Konsultasi syariah selama Ramadan dan Idul Fitri 2021/1442 Hijriah.

Pertanyaan:

Apakah boleh seorang muslim membayar zakat fitrah kepada fakir/miskin tanpa melalui amil zakat?

Bagaimana jika fakir/miskin tersebut masih keluarga?

Baca juga: Besaran Bayar Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Tata Cara Membayar

Baca juga: Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah Bulan Ramadhan Lengkap, untuk Diri Sendiri, Anak, Istri, dan Keluarga

Jawaban:

Tidak ada larangan, boleh-boleh saja.

Silakan dikeluarkan, dibagikan juga tidak apa-apa.

Cuma lebih afdal kalau melalui amil zakat.

Kalau keluarga kita fakir miskin mestinya disampaikan saja kepada amil, 'Ini saya punya keluarga benar-benar fakir miskin tidak mampu, tidak punya yang harus disantuni dengan zakat, mungkin dicatatan amil tidak ada.'

Tetapi kalau membagikan sendiri ya tidak ada masalah.

Zakat Fitrah Orang Tak Mampu dan dari Hasil Mengutang

Tidak mampu itu kan relatif ya, kalau Anda pada saat hari akhir Ramadan itu tidak ada uang sama sekali.

Tapi bukan berarti Anda tidak mampu, lagi tidak ada uang, gajinya belum datang misalnya, aslinya Anda akan punya uang.

Baca juga: Hukumnya Puasa Ramadhan tapi Tidak Sahur, Dapat Mengurangi Pahala Puasa?

Maka Anda boleh utang, Anda harus utang begitu, karena akan punya uang, akan gajian.

Seperti itu utangnya tidak apa-apa karena memang aslinya Anda punya uang, hari itu, tanggal terakhir Ramadan, atau pagi sebelum salat Ied, Anda dalam keadaan belum gajian.

Nah itu malah harus utang ya, karena sesungguhnya Anda punya uang.

Tetapi kalau Anda bukan pegawai, penghasilannya memang, seperti dagang, segala macam yang tidak bisa dipastikan, dan Anda hari itu tidak punya uang.

Ya sudah, tidak ada kewajiban untuk bayar zakat.

Karena bayar zakat tentu dengan uang, syaratnya adalah dia punya uang.

Dia punya uang, bisa buat makan pada hari itu, ada sisanya, nah itu buat zakat.

Kalau tidak ya berarti Anda harus disantuni sebagai muzaki.

Baca juga: Doa Berbuka Puasa dan Bacaan Niat Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin, dan Artinya

 (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Apakah Zakat Fitrah Harus Dibayarkan Melalui Badan Amil Zakat? Bolehkan jika Disalurkan Mandiri

 
Tags:

Berita Terkini