Cara Perpanjang SIM Online lewat Aplikasi SINAR, Simak Tahap-tahapnya

Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) - Kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ini syarat dan cara registrasi membuat SIM A atau SIM C secara online, lengkap beserta biaya pembuatan SIM.

Untuk perpanjangan SIM A dan C, pengguna pilih ikon 'SINAR' lalu pilih perpanjangan SIM

Pilih golongan SIM yang ingin diperpanjang

Unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

Permohonan pemeriksaan psikologi dan kesehatan diajukan melalui aplikasi tersebut. Pemohon melakukan pemeriksaan melalui e-rikkes atau elektronik pemeriksaan kesehatan dengan memilih menu registrasi dan memasukkan NIK dan foto selfie,

Pemohon mendapatkan booking code yang ditunjukkan saat kunjungan ke dokter.

Adapun rekomendasi dokter pada aplikasi SINAR adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri

Dokter akan melakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi e-rikkes.

Apabila pemohon memenuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis.

Kalau tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM gagal. Hal itu juga berlaku untuk tes psikologi

Apabila perpanjangan SIM berhasil, pemohon memilih metode pengiriman, yakni diambil sendiri sesuai Satpas yang dipilih, diambil menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman

Melakukan pembayaran melalui virtual account BNI

SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman

Konfirmasi SIM telah diterima

Berdasakan deskripsi aplikasi di Play Store, saat ini, layanan pembuatan SIM baru di aplikasi SINAR baru akan tersedia dalam beberapa waktu mendatang.

Selain itu, ke depannya, aplikasi Digital Korlantas Polri juga akan menghadirkan menu untuk layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SAMSAT Keliling, hingga E-TBPKP dan E-Pengesahan.

Halaman
123

Berita Terkini