Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Berakhir sudah pelarian perempuan berinisal RA (33), warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Buronan Satresnarkoba Polresta Mataram itu kini tidak bisa menghirup udara bebas.
Dia dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram setelah 45 hari berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
"RA yang menjadi DPO kasus kepemilikan 15 gram sabu di Karang Bagu. Sekitar 1,5 bulan dia buron,’’ ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, Sabtu (10/4/2021).
RA cukup lihai bersembunyi. Karena sudah 45 hari diburu kepolisian.
Petugas memancing RA keluar dari persembunyian setelah menangkap salah satu kerabatnya juga di kasus kepemilikan sabu.
RA lalu bergerak ke Mataram dan diciduk kepolisian di Jalan Langko, Kota Mataram.
"Kami meminta ayah pelaku untuk berkomunikasi dengan dia. Lalu dia mau ke Mataram. Pelaku terlihat di Jalan Langko dan langsung dicegat,’’ tuturnya.
RA langsung diintrogasi.
Ibu dua anak itu mengaku awalnya kabur ke Praya Lombok Tengah. Dengan berbekal dua potong baju.
RA menyewa kos satu juta per bulan.
Dia juga sempat tinggal di temannya. Lalu pindah ke Sekotong Lombok Barat.
"Ya seperti nomaden begitu dia pindah-pindah. Pemilik kos tahu setelah membaca pengumuman yang banyak dipinggir jalan,’’ katanya.
Selama buron, RA menjual perhiasan yang dimiliki untuk bertahan hidup.
Tapi dengan kebutuhan yang sangat banyak. Uang yang dia punya semakin menipis. Ditambah sulit mencari bantuan dengan statusnya yang buron.