Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Delapan polsek di wilayah Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak boleh lagi melakukan proses penyidikan.
Seluruh polsek itu tersebar di delapan polres, yakni Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Lembar pada Polres Lombok Barat, Polsek Gangga, Polres Lombok Utara.
Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Labuhan Lombok, Polres Lombok Timur.
Baca juga: Bakesbangpoldagri NTB Sebut Ada 100 Anggota Kelompok Ekstremis di Bima
Polsek Rhee pada Polres Sumbawa. Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano di bawah Polres Sumbawa Barat.
Lalu Polsek Pajo pada Polres Dompu. Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima, Polres Bima Kota.
Tonton Juga :
Serta Polsek Pelabuhan Udara Sultan M Salahudin, pada Polres Bima.
Delapan polsek tersebut saat ini hanya difungsikan untuk pengamanan dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
Baca juga: Terungkap Penyebab Kecelakaan Bus di Tanjakan Cae, Bau Misterius sebelum Kecelakaan Diabaikan Kernet
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per 23 Maret 2021.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan lagi.
Terkait kebijakan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, kinerja polsek tersebut tidak akan terganggu.
”Karena secara teknis Polres yang akan melakukan proses penyidikan di wilayah hukum polsek itu,” katanya, pada TribunLombok.com, Rabu (31/3/2021).
Polda NTB sendiri akan segera mensosialisasikan dan menyiapkan surat Kapolda NTB sebagai tindaklanjut di daerah.
”Sedang proses pembuatan,” katanya.
Baca juga: Siapkan Kambing untuk Anak Kuliah Justru Dicuri, Sutiman Tak Lapor Polisi: Kami Harap Bisa Kembali
Kebijakan itu diambil Kapolri dengan memperhatikan program prioritas Comamnder Wish, 28 Januari 2021.
Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.
Dimana kewenangan Polsek diarahkan hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu, tidak melakukan penyidikan.
(*)