Sabu Disimpan di Bawah Pohon Pisang, Tiga Pengedar Jaringan Kampung Narkoba Karang Bagu Ditangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOBA: Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama (tengah) menunjukkan barang bukti dan tiga pelaku, Senin (29/3/2021).

Tapi gerak gerik pelaku terpantau dan berhasil membongkar modusnya.

"Sabunya di simpan di bawah pohon pisang. Pemesannya nanti diarahkan untuk mengambil ke sana kalau sudah dibayar," katanya.

Dalam kasus tersebut, sebelumnya mereka sudah coba mengamankan tapi tidak ada barang bukti.

Ketiganya dipastikan merupakan jaringan pengedar sabu Karang Bagu.

Tapi pemasok jaringan ini masih terus dilakukan penyelidikan.

"Pemasoknya akan kami kejar. Mereka ini pengedar semuanya,’’ tegas Yogi.

Ketiga pelaku berperan menjual dan mengedarkan sabu.

Barang haram itu dipecah dan diecer.

"Dia dapat bayaran nanti dari bosnya. Setiap poket kecil itu upahnya Rp 10 ribu,’’ katanya.

Kinu ketiganya terancam dijerat pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(*)

Berita Terkini