Belum Genap Setahun Bebas, Artis Agung Saga Kembali Ditangkap Polisi Terjerat Narkoba Lagi

Editor: wulanndari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agung Saga didampingi tim kuasa hukumnya, Andre Nusi (kiri) di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (7/10/2020).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNLOMBOK.COM - Agung Saga kembali berurusan dengan polisi, kini diamankan lagi karena barang haram narkoba padahal belum setahun bebas.

Aktor Agung Saga kembali berurusan dengan polisi karena jeratan kasus penyalahgunaan narkoba.

Padahal belum lama ini, ia menyelesaikan hukuman penjara terkait kasus yang sama.

Kabar itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, ketika dihubungi awak media, Selasa (30/3/2021).

Ia menyebut pihak kepolisian baru saja menangkap pria 32 tahun tersebut.

"Iya, AS (AS) ditangkap," kata Yusri Yunus. 

Tapi, Yusri tidak menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan Agung terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika tersebut.

Hanya saja Yusri menyebut yang menangkap Agung Saga adalah aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: Sosok Wanita Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri Makassar Terungkap, Pengantin Baru hingga Jualan Online

Baca juga: Sabu Disimpan di Bawah Pohon Pisang, Tiga Pengedar Jaringan Kampung Narkoba Karang Bagu Ditangkap

"Nanti aja, sekarang saya membenarkan (Agung Saga ditangkap polisi)," ucapnya.

Agung Saga sujud syukur bebas dan keluar dari Rutan Cipinang, Jakarga Timur, Rabu (7/10/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Yusri mengatakan kalau Polres Metro Jakarta Pusat akan menggelar giat rillis soal penangkapan Agung Saga terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

"Besok rillis jam 1 siang di Polres Jakarta Pusat," ujar Yusri Yunus.

Baca juga: Dinda Kirana Gandeng Pacar Baru, Aktor 4 Tahun Lebih Muda yang Sempat Tersandung Kasus Narkoba

Baca juga: Sempat Heboh Ungkap Nama Artis yang Terlibat Prostitusi, Robby Abbas Kini Terseret Kasus Narkoba

Diberitakan sebelumnya, Agung Saga tersandung kasus narkoba pada 9 April 2019. Ia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam kasusnya itu, Agung Saga dinyatakan bersalah dan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama empat tahun kurungan penjara medio Oktober 2019.

Agung Saga didampingi tim kuasa hukumnya, Andre Nusi (kiri) di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (7/10/2020). (ARI). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Kemudian, pihak pengacara sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
12

Berita Terkini