Dedi Junaidi SH Kuasa hukum korban sebut saja ES mendatangi Polres Banyuasin.
Dedi tidak sendirian menyambangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Banyuasin, dirinya didampingi Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kecamatan Sembawa Banyuasin, Herlis Noorida.
Kedatangan mereka ke Unit PPA Polres Banyuasin, untuk mempertanyakan laporan kasus pemerkosaan yang menimpa IRT beranak 1 yang dilakukan oleh diduga pelaku Ai kakak ipar korban.
"Disini kami melaporkan kasus rudapaksa terhadap korban ES, Namun pelaporan pengaduan yang kami sampaikan ke pihak Polres hasilnya tidak memuaskan."
"Karena laporan kami tidak diterima, dengan alasan karena hasil penyelidikan Polres Banyuasin, pelaku dan korban bisa dikatakan suka sama suka," kata Dedi yang menirukan penjelasan Kanit PPA Polres Banyuasin.
Menurut Dedi, Minggu (21/3/2021) kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada tiga bulan yang lalu.
Tempatnya Januari 2021, dan menurut pengakuan korban, dirinya menjadi korban pemerkosaan sebanyak tujuh kali dibawa ancaman pelaku.
"Kejadian pemerkosaan itu memang dibawa ancaman pelaku, jika tidak menuruti nafsunya korban akan dibunuh," kata Dedi yang menirukan pengakuan korban.
2. Suami Tak Percaya
Kemalangan ES, ibu muda ini tak hanya diperkosa dan diancam akan dibunuh, ternyata sang suami pun tak percaya.
Hal ini dikatakan Pengacaranya yakni, Dedi menuturkan bahwa pelaku dan korban masih keterkaitan kekeluargaan, dimana suami korban ES masih adik ipar dari pelaku.
"Pelaku ini kakak ipar dari suami korban," tutur Dedi seraya menyebutkan akibat peristiwa itu hubungan ES dengan suaminya tidak harmonis, pisah ranjang.
Sementara itu, dari Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Herlis Noorida sangat kecewa dengan tidak diterimanya laporan tersebut.
Apalagi disebut suka sama suka. Padahal jelas korbannya melaporkan kejadian yang menimpa diri korban ke polisi yang didampingi kuasa hukum.
"Kami sangat kecewa, karena korban ES ini masih dibawah umur, dan semestinya ini harus dibela."