TRIBUNLOMBOK.COM - Seorang ibu muda diduga telah menjadi korban rudapaksa oleh kakak iparnya.
Peristiwa itu terjadi pada Januari 2021.
Saat itu korban selesai mandi dan hanya mengenakan handuk saat masuk kamar.
Saat itulah pelaku melancarkan aksinya.
Kendati demikian, sang suami tak percaya jika dirinya menjadi korban rudapaksa.
Bahkan, korban juga telah melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke polisi, namun laporannya ditolak karena dianggap melakukan perbuatan itu atas dasar suka sama suka.
Ibu muda berinisial ES itu mengungkapkan, dirinya telah tujuh kali dirudapaksa oleh pelaku.
Bahkan hingga kini masih ketakutan, karena dia diancam akan dibunuh oleh kakak iparnya yang diketahui berinisial Ai.
Akibat rudapaksa yang dilakukan sang kakak ipar, sang suaminya kini marah besar dan mereka kini pisah ranjang.
Malangnya bagi ibu muda ini, sang suami justru tak percaya jika dia sudah dirudapaksa sebanyak 7 kali oleh sang kakak ipar.
Bahkan laporannya pun ditolak oleh pihak kepolisian yang menilai bahwa perbuatan itu dilakukan suka sama suka.
Maka itu, dia kembali mendatangi kantor kepolisian dan meminta keadilan.
Berikut fakta-faktanya:
1. Bawa Pengacara Datangi Pihak Kepolisian
Seperti diketahui, belum ditindaklanjutinya perkara kasus pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) yang terjadi di Kabupaten Banyuasin.