Rp 653 Juta Uang Kantor Donor Darah PMI Dikuras Pencuri, Polda NTB Tembak 1 Pelaku

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITEMBAK: US berusaha berdiri karena kakinya ditembak polisi, dalam sesi keterangan pers, Senin (8/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Brankas berisi uang Rp 653,5 juta di kantor unit donor darah Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat dikuras pencuri.

Selain uang, pencuri juga mengambil sertifikat tanah, BPKB, buku tabungan, dan kunci kendaraan roda empat.

Akibat pencurian itu, unit donor darah PMI Lombok Barat mengalami kerugian hingga Rp 722 juta lebih.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi Minggu (21/2/2021), pukul 03.00 Wita.

Baca juga: Oknum Polisi Berpangkat Bripda Tertangkap Curi Cincin Emas di Pasar, Ternyata Terlilit Utang

Kantor unit donor darah PMI yang dibobol berada di Jalan Bung Hatta Nomot 3B, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

Berdasarkan keterangan saksi, Sabtu, 20 Februari 2021, pukul 03.00 Wita, saksi naik ke lantai dua untuk membersihkan ruangan keuangan dan pimpinan PMI.

Tonton Juga :

Saat itu, ruangan masih dalam keadaan rapi.

Saksi kemudian meninggalkan ruangan tersebut.

Baca juga: KRONOLOGI Tragedi Maut di Jember, Pria Bacok Tetangga hingga Tewas setelah Istri Ngaku Selingkuh

Minggu pagi, 21 Februari 2021, pukul 07.30 Wita, saksi kembali ke kantor dan naik ke ruangan untuk membersihkan ruangan tersebut.

Dia melihat jendela terbuka dan melihat ruangan dalam keadaan berantakan.

"Serta brankas berisi uang Rp 653 juta sudah tidak ada, hilang," beber Kombes Pol Hari Brata, Senin (8/3/2021).

Selain uang, brankas itu juga berisi 1 buku tabungan Bank BTN masih kosong.

Selembar sertifikat tanah atas nama Dr Retno Tri Wulandari, tiga buah BPKB kendaraan roda empat. 

Serta dua kunci serep kendaraan roda empat. 

Atas kejadian tersebut, Tim Puma Polda NTB melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang.

Minggu (7/3/2021), pukul 00.05 Wita, Tim Puma Polda NTB menangkap otak pencurian.

Pelaku berinisial HM (27) alias US atau Songkok, warga Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

US alias Songkok diketahui menjadi pelaku utama pencurian setelah Polsek Cakranegara menangkap EI alias Kepak.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Bratasaat jumpa pers (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Dari hasil introgasi kepada EI, dia menyebutkan nama US alias Songkok.

Setelah itu, tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi US alias Songak bersembunyi di wilayah Desa Songak, Sakra Kabupaten Lombok Timur.

Kemudian tim segera menuju Desa Songak Sakra, Kabupaten Lombok Timur.

Setelah memastikan pelaku berada di lokasi, Tim Puma Polda NTB menjemput paksa pelaku saat bersembunyi di rumah keluarganya.

Saat ditangkap, pelaku melarikan diri dengan cara menjebol atap rumah.

Lokasi penangkapan merupakan perumahan padat penduduk.

Baca juga: Berusaha Kabur dan Membuang Sabu, Pria di Mataram Ini Diringkus Polisi

"Tim mengalami kesulitan menemukan pelaku yang melarikan diri melalui gang-gang di perumahan tersebut," tuturnya.

Tim Puma Polda NTB berhasil menangkap US setelah aksinya diketahui warga.

Warga saat itu ingin menghakimi pelaku, polisi pun segera dievakuasi ke mobil Tim Puma Polda NTB.

Pelaku malah memanfaatkan kejadian tersebut dengan melakukan perlawanan kepada petugas.

US mencoba merebut senjata milik petugas, sehingga pelaku ditembak petugas di bagian kakinya.

Dia pun dilarikan ke RS Bhayangkara Polda NTB untuk mendapatkan perawatan medis.

Selanjutnya pelaku dan BB dibawa menuju Subdit III Jatanras Ditreskrimum polda NTB untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam keterangan pers menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor jenis Kawasaki LX 150, lengkap dengan STNK dan BPKB.

"Pengakuan pelaku motor tersebut dibeli dari hasil pembagian uang sehabis melakukan pencurian," kata Artanto.

Dua unit sepeda motor yang dipakai melakukan pencurian.

Juga uang sisa hasil kejahatan yang dibawa pelaku saat digeledah Rp 200 ribu.

(*)

Berita Terkini