Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Robby Abbas kembali diamankan pihak polisi, kini terseret kasus narkoba, dulu heboh ungkap nama artis yang terseret prostitusinya.
Bukan pertama kali, Robby Abbas ditangkap polisi. sebelumnya, ia merasakan hidup di penjara karena statusnya sebagai muncikari artis, kembali ditangkap polisi.
Kali ini ia diamankan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, dia diamankan oleh pihak kepolisian.
Sebelum diamankan karena kasus narkoba, Robby Abbas sudah pernah berurusan dengan hukum dalam kasus prostitusi online. Ia dinyatakan bersalah.
Bagaimana rekam jejak kasus Robby Abbas? ikuti ulasan Tribunnews.com.
2015 Silam Terseret Kasus Prostitusi Onlne
Robby Abbas pernah terseret kasus prostitusi online artis. Dia diketahui sebagai muncikari para artis yang terlibat dalam dunia prostitusi.
Baca juga: Gibran Buat Gebrakan Baru, Kepala Dinas Wajib Punya Medsos untuk Berantas Prostitusi Online
Baca juga: Fakta-fakta Rumah Kos Jadi Sarang Prostitusi Sediakan Siswi SMP hingga SMA, Tarif Mulai Rp 250 Ribu
Baca juga: Kemarahan Anak Dalang Anom Subekti Lihat Adegan Pembunuhan Keluarganya, Serupa Penjagal Anjing
Saat itu, dia divonis bersalah pada 26 Oktober 2015, Robby Abbas pun harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2015
Kemudian pada 10 Mei 2016, dia dinyatakan bebas dari penjara. Setelah bebas dari hukumannya, Robby Abbas banyak tampil di acara televisi sebagai narasumber.
Robby Abbas kerap berbicara mengenai ciri-ciri artis papan atas yang terlibat dalam prostitusi online.
Ia mengaku sudah mengenal ciri-ciri dan nama-nama artis yang terlibat prostitusi online saat itu.
Baca juga: Dinda Kirana Gandeng Pacar Baru, Aktor 4 Tahun Lebih Muda yang Sempat Tersandung Kasus Narkoba
Baca juga: Sudah Direhabilitasi, Dua Warga Mataram Ini Malah Jadi Pengedar Narkoba
Tersandung Kasus Narkoba
Di tahun 2021 ini Robby Abbas kembali berurusan dengan polisi karena ia kedapatan mengonsumsi narkotika.