Sudah Direhabilitasi, Dua Warga Mataram Ini Malah Jadi Pengedar Narkoba
Satuan Resnarkoba Polresta Mataram menangkap dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satuan Resnarkoba Polresta Mataram menangkap dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Masing-masing berinisial DH (40) dan MA (30).
Keduanya warga Lingkungan Pajang Timur, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram Kota Mataram.
Kini mereka mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Keduanya diduga mengedarkan narkotika jenis sabu,’’ ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, dalam keterangan persnya, Rabu (24/2/2021).
Penangkapan keduanya cukup alot.
Setidaknya dua hari petugas melakukan pengintaian.
Dimulai hari Jumat (19/2/2021), setelah menerima informasi tentang DH yang kerap bertransaksi narkotika jenis sabu di rumahnya.
Setelah memastikan kebenaran informasi yang didapatkan, Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 20.00 Wita, petugas melakukan pengeledahan di rumah DH.

Hasilnya, DH menguasai narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram.
"Ini pengintaiannya selama dua hari. Ada sabu kita dapatkan dalam penguasaan DH,’’ bebernya.
Tidak hanya mengamankan DH, petugas juga mengamankan MA yang tak lain rekan DH.
"Keduanya kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ katanya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya.