Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pemuda berinisial MJ (29), warga Gunung Pengsong, Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram diringkus Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
MJ diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
Aksinya kini terhenti dan ia harus mendekam di balik jeruhi besi setelah ditangkap Polresta Mataram.
”MJ ini bisa dibilang bandar narkotika jenis ganja asal Dasan Agung,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Buruh Bangunan di Mataram Jualan Sabu, Konsumsi Narkoba untuk Stamina
Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku kerap bertransaksi ganja.
Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, Rabu (24/2/2021) sekitar pukul 22.45 Wita, petugas mendatangi rumah pelaku.
Tonton Juga :
Disaksikan kepala lingkungan setempat, penggeledahan langsung dilaksanakan petugas.
Hasilnya, didapati 1 plastik klip berisi daun batang dan biji yang diduga narkotika jenis ganja seberat 1,98 gram.
Baca juga: Emak-emak Bandar Sabu di Mataram Jadi Buronan Polisi, Dikenal Punya Gaya Hidup Mewah
Petugas juga menemukan sejumlah alat komunikasi yang dijadikan barang bukti.
”Ini ada ganjanya 1,98 gram. Jumlahnya memang sedikit. Karena ini adalah sisa penjualan sebelumnya,” bebernya.
Petugas melanjutkan interogasi pelaku.
MJ ternyata bukan pemain baru.
Petugas memperoleh keterangan, MJ dulunya adalah pemakai narkotika jenis ganja.
Kini beralih menjadi pengedar dan bandar narkotika jenis ganja.
”Dulu dia ini pemakai. Sekarang bandar, sudah dua tahun dia menjual,’’ tuturnya.
Petugas sudah cukup lama mengintai gerak gerik pelaku.
Kini tertangkap lengkap dengan barang bukti ganja.
”MR ini bandar spesialis ganja di Dasan Agung. Dia juga agak licin pergerakannya. Tapi sekarang sudah tertangkap,’’ katanya.
Kesehariannya, pelaku mengklaim diri sebagai wiraswasta.
Baca juga: Doa Iwan Fals untuk Polwan Cantik NTB: Moga-moga Gak Rusak Kena Sabu dan Sejenisnya Ya
Tapi pendapatannya masih dianggap kurang.
Karena ingin pendapatan lebih, pelaku bertransaksi menjual ganja.
”Sama saja alasannya. Ingin menambah pendapatan. Ganja didapatkan di Karang Bagu. Kita proses lebih lanjut dan kembangkan jaringannya,’’ ujarnya.
Dengan perbuatannya, MJ dijerat pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara.
(*)