Meski begitu, Junaidi kemudian menyerahkan diri.
Dari Junaidi, polisi mengamankan barang bukti berupa kuduk yang digunakannya untuk menikam Darsan.
Baca juga: Ibu dan Anak Ditemukan Tewas di Kolong Kasur, Korban Sempat Dirudapaksa dalam Kondisi Penuh Luka
Baca juga: Kepulangan 4 Ibu-ibu Disambut Haru Keluarga, Penahanan Akhirnya Ditangguhkan
Baca juga: Tahanan di Pontianak Utara Kabur setelah Jebol Tembok Pakai Sendok, Tak Butuh Lama Ditangkap Lagi
"Pelaku langsung kabur ke rumah kepala desa karena takut dimassa, tapi dia langsung menyerahkan diri," kata Kurniawi.
Sementara itu, para tetangga berusaha menolong Darsan.
Namun sayang, nyawa Darsan tak terselamatkan.
Akibat perbuatannya, Junaidi terancam dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Terkait kasus itu, Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk menjadikannya pelajaran.
"Dalam kesempatan ini kita mengimbau kepada warga agar kejadian ini bisa menjadi pelajaran walau hanya sekedar bercanda," imbau Polres Lahat.
Junaidi Menyesal
Usai menikam Darsan, Junaidi mengaku menyesal.
Mengutip Tribun Sumsel, Junaidi mengungkapkan ia dan Darsan adalah teman sejak kecil.
Ia juga mengaku dirinya dan Darsan sering bercanda, namun hanya sebatas obrolan saja.
Baca juga: KRONOLOGI 4 Petugas Forensik Jadi Tersangka setelah Mandikan Jenazah yang Bukan Muhrim
Baca juga: Mesin Pesawat United Airlines Meledak di Udara, Ini Kesaksian Penumpang
Baca juga: Wanita Ini Curiga sang Anak Tidur Tak Pakai Celana, Akhirnya Terungkap Kelakuan Cabul si Ayah Tiri
"Yang saya menyesal dan sedih dia teman saya sejak kecil. Tapi dia harus tewas di tangan saya."
"Kami memang sering bercanda namun sebatas omongan saja," tutur Junaidi di Polres Lahat, Senin (22/2/2021).
Lebih lanjut, Junaidi juga menyesalkan para tetangganya yang tak berusaha melerai saat ia mencabut kuduk dari pinggangnya.