Jaksa Pinangki Menangis Divonis 10 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Djoko Tjandra & Brigjen Prasetijo?

Editor: wulanndari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020) - Jaksa Pinangki menangis divonis 10 tahun penjara, bagaimana nasib Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Pinangki Sirna Malasari menangisi nasibnya karena terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

Wanita yang dikenal sebagai Jaksa Pinangki ini divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pinangki Sirna Malasari dinyatakan terbukti bersalah atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Berbeda dengan penyuapnya, Djoko Tjandra yang sudah dua kali menjalani vonis pegadilan.

Djoko sempat divonis penjara 2 tahun dalam Mahkamah Agung pada 2009 sebelum ia kabur ke Papua Nugini.

Setelah tertangkap, Djoko kemudian juga diadili dalam kasus pemalsuan surat jalan bersama pengacaranya Anita Kolopaking dan oknum jenderal di Polri, Brigjen Prasetujo Utomo.

Dalam kasus ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Djoko penjara 2 tahun pada 22 Desember 2020.

Sementara mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo divonis hukuman 3 tahun penjara

Kasus Pinangki

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) petang.

Irjen Pol Napoleon Ditahan sebagai Tersangka Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra, Ini Rekam Jejaknya

Inilah Apartemen Mewah Presiden Trump yang Disewa Jaksa Pinangki Rp 400 Juta saat Berlibur di AS

Dalam vonisnya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan.

Di antaranya Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum, menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.

"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Eko.

Sedangkan hal yang meringankan, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak berusia 4 tahun.

"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.

Baca juga: KPK Janji Bakal Dalami Sosok King Maker di Kasus Pinangki-Djoko Tjandra, Siapa Dia Sebenarnya?

Halaman
1234

Berita Terkini