Sementara tersangka EZZ mengaku membuat rapid palsu itu hanya untuk membantu rekan sesama jemaah tabligh.
Ia pun menyadari perbuatannya itu bertentangan dengan hukum.
"Baru pertama kali, niat saya hanya untuk membantu," jelasnya sambil tertunduk lemas.
Tersangka juga mengaku, kalau barang bukti komputer serta printer yang digunakan tersebut merupakan aset milik salah satu masjid, di wilayah Ampenan.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan, dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Hadir dalam konferensi pers Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto, Dir Reskrimum, Kombes Pol Hari Brata, Kasubdit Kamneg Kompol Didik Harianto.
(*)