Sebelum penetapan tersangka, Satreskrim memeriksa tiga orang saksi dari RSUD Dompu yakni A, HM, dan seorang temannya lagi berinisial DT.
Baca juga: Dua Perawat RSUD Dompu Ditahan karena Sebarkan Video Syur Ruang Covid-19
Tapi hanya A dan HM yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
”Si A ini merekam ulang dari monitor cctv yang ada di ruang kontrol, kemudian HM ini membantu menyebarkan via WhatsApp ke teman-temannya,” jelas Iptu Ivan Roland Cristofel.
Di ruang isolasi pasien Covid-19 terdapat ruangan khusus untuk mengontrol semua kamera cctv kamar pasien.
Begitu melihat ada adegan mesum di ruang isolasi nomor 6, si A kemudian merekamnya.
”Awalnya hanya akan dilaporkan kepada kepala ruangan,” jelasnya.
Tetapi video tersebut tidak bisa dikontrol setelah dikirim ke HM, sehingga tersebar ke mana-mana.
Kedua orang tersebut dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuamnya tidak main-main. Untuk pelanggaran UU ITE mereka diancam hukuman 6 tahun penjara.
Sementara untuk pelanggaran UU Pornografi ancaman penjara 12 tahun.
(Tribunnews.com/ Kompas.com/ TribunLombok.com/ Sirtupillaili)