Sosok Wanita dalam Video Syur di Ruang Covid-19 Masih Teka-teki, Bagaimana Bisa Masuk Ruang Isolasi?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ADEGAN MESUM: Potongan video adegan mesum pasien Covid-19 yang diduga terjadi di ruang isolasi Covid-19 RSUD Kabupaten Dompu, NTB.

Dimana, setiap orang yang tidak mematuhi undang-undang karantina kesehatan bisa dikenakan dipidana penjara 1 tahun.

Kasus tersebut, kata Ivan Roland, masih akan terus dikembangkan.

Tidak hanya terkait pelaku adegan syur dalam video, tetapi juga para pihak yang menyebarkan video.

Sementara itu, Direktur RSUD Dompu Alief F. Maulana yang dikonformasi belum mau memberikan keteraingan terkait kasus video syur tersebut.

Termasuk bagaimana sosok wanita itu bisa masuk dalam ruang isolasi Covid-19. Dimana ruangan itu harusnya steril dari orang luar selain petugas.

Setelah melaporkan ke Polres Dompu, pihak rumah sakit menyerahkan sepenuhnya penanganan ke kepolisian. Mereka belum memberikan keterangan lagi.

”Lemboade (harap maklum) kita masih tunggu arahan dari Polres,” jawabnya singkat.

(*)

Berita Terkini