Komisi III DPR Restui Komjen Listyo Sigit Prabowo jadi Kapolri, Ini 9 Janjinya

Editor: wulanndari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo - Komjen Listyo Sigit Prabowo direstui DPR RI untuk menggantikan kursi Idham Azis sebagai Kapolri

3. Tak perlu ditilang

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo akan melakukan reformasi di lingkungan internal Polri, satu di antaranya pada jajaran Korps Lalu Lintas. 

Menurutnya, jika diberikan amanah menjadi Kapolri, penindakan pelanggaran lalu lintas mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektornik. 

"Ini bertujuan mengurangi interaksi dalam proses penilangan, guna menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan proses tersebut (penilangan)," tutur Listyo saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Polwan yang Dampingi Listyo di Fit & Proper Test Bukan Orang Sembarangan, Jadi ketua Polwan Sedunia

Baca juga: Listyo Sigit Jelaskan Konsep Transformasi Polri yang Presisi

Menurutnya, para Polisi lalu lintas juga akan diminta turun ke lapangan untuk mengurai arus lalu lintas yang sedang macet, tanpa melakukan penilangan. 

"Mengatur lalu lintas yang sedang macet, tidak perlu melakukan penilangan," ucap Listyo. 

Melalui perubahan tindakan tersebut, Listyo berharap kepercayaan masyarakat terhadap instansi Kepolisian semakin meningkat. 

"Kami harapkan ini menjadi icon perubahan prilaku Polri, khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota kita di lalu lintas," paparnya.

4. Rasa keadilan di masyarakat

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menginginkan penegakkan hukum Kepolisian ke depan harus mengedepankan rasa keadilan di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Listyo saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Listyo mencontohkan, persoalan nenek Minah yang memetik tiga buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), kemudian dihukum 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan tiga bulan. 

"Tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, tidak boleh ada kasus nenek Minah yang mencuri kakao kemudian diproses hukum karena hanya untuk mewujudkan  kepastian hukum," tutur Listyo. 

Baca juga: Antar Listyo Sigit ke DPR, Kapolri Idham Azis: Ini Merupakan Tradisi Baru

Baca juga: Polwan yang Dampingi Listyo di Fit & Proper Test Bukan Orang Sembarangan, Jadi ketua Polwan Sedunia

Selain itu, Listyo juga tidak menginginkan ada lagi anggota Kepolisian memproses laporan anak kandung terhadap ibunya, seperti kasus di Demak.

Halaman
1234

Berita Terkini