Tim menyita barang bukti berupa 1 unit handphone.
”Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” katanya.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, keluarga korban dan masyarakat sekitar segera membawa tersangka ke Mapolres Lombok Utara.
Baca juga: Guru Ngaji di Dompu Cabuli Muridnya Setiap Selesai Mengajar, Awalnya Warga Tak Curiga
Tersangka langsung diserahkan kepada unit PPA Reskrim Polres Lombok Utara.
Peenyidik menjerat tersangaka dengan Pasal 81 Ayat (1) KUHP jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(*)