TRIBUNNEWS.COM - Kakek rudapaksa anak kandung hingga melahirkan, cucu hasil perbuatannya juga dicabuli. Apakah berlaku hukum kebiri kimia yang sudah disahkan presiden?
Seorang kakek tega merudapaksa dua anak kandungnya sendiri hingga melahirkan.
Bahkan, cucu hasil perbuatan bejatnya juga ikut dilecehkan.
Pelaku berinisial AR alias OP (60) berhasil diringkus Polres Banggai atas kasus rudapaksa terhadap dua anak kandung dan juga ke cucu hasil perbuatannya.
Kasus itu diungkapkan oleh Tim Buser Polres Banggai yang berhasil meringkus warga Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai yang berinisial AR alias OP pada Selasa (5/1/2021) malam.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Pino Ary, AR yang bekerja sebagai petani itu sempat melakukan perlawanan.
Bahkan, AR nekat menyerang polisi dengan badik tetapi polisi bisa mengatasinya hingga akhirnya AR menyerah.
Baca juga: Seorang Buruh Rudapaksa Remaja 17 Tahun di Semak-semak Dekat Kuburan Cina, Awalnya Ajak Jalan-jalan
Baca juga: Pelaku Perampokan yang Rudapaksa Seorang Apoteker Ternyata Lebih Dulu Begal Istri Polisi
Baca juga: Pramugari Ditemukan Tewas di Bak Mandi Hotel, Diduga Dirudapaksa Sekelompok Geng, 11 Orang Didakwa
Baca juga: Sebelum Tewas, Indra Pemilik Toko Selamatkan Istri dan Anak dari Kebakaran, Dilempar dari Lantai 2
"Badik itu diselipkan di pinggangnya. Tersangka ditangkap di salah satu rumah warga, yang diduga tempat persembunyiannya beberapa hari ini di Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom," kata Pino Ary seperti dikutip dari rilis Humas Polri, pada Rabu (6/1/2021).
Pengakapan itu dilakukan atas kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan kepada anaknya sendiri hingga melahirkan dua anak yang sekaligus menjadi cucunya.
Kemudian, cucu dari hasil perbuatan bejatnya itu kembali dirudapaksa AR pada akhir tahun 2020.
Kronologi kejadian
Mulanya, penangkapan AR ini atas laporan dari anak kandung pelaku berinisial FR yang melaporkan kejadian rudapaksa anak di bawah umur.
Kepada polisi, FR mengungkapkan kronologi terbongkarnya aksi rudapaksa pelaku kepada anak perempuan dan cucunya sendiri.
Mulanya, perempuan 23 tahun itu berangkat ke Desa Ranga-ranga di Kecamatan Masama untuk menjenguk kakaknya yang sakit pada Kamis (31/12/2020).
Tiba di sana, anak perempuan kakaknya berinisial RA (5) mengungkapkan bahwa anak tertua FR, berinisial AP (8) telah dirudapaksa AR.
Mendengar itu, FR langsung memanggil AP dan menanyakan kebenaran persoalan itu.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri hingga 5 Kali, Tiba-tiba Masuk Kamar saat Korban Ganti Baju Sehabis Mandi
Baca juga: Pria 51 Tahun Rudapaksa Pelajar SMA di Gubuk hingga Melahirkan, Pelaku Beri Rp 90 Ribu
Saat didesak FR, anak sulungnya pun mengaku bahwa ia telah dirudapaksa kakeknya sendiri pada November 2020 di wilayah Kelurahan Mendoni, Kecamatan Kintom.
FR terkejut atas pengakuan AP, ia pun langsung curiga bahwa adik perempuannya juga menjadi korban sang ayah.
FR lantas bertanya hal yang sama kepada adik kandungnya berinisial FI (10).
Jawaban FI itu pun sama dengan yang diungkapkan oleh AP.
FI mengaku telah dirudapaksa ayahnya sendiri saat berada di kebun Desa Ranga-ranga, Kecamatan Masama.
Kepada penyidik, FR kemudian mengaku bahwa kejadian yang sama pernah dialaminya, sehingga ia langsung curiga bahwa adik dan anaknya juga menjadi korban AR.
Ia mengungkapkan dirinya pernah jadi korban kebejatan AR, ayah kandungnya sendiri, sejak duduk di bangku kelas empat SD.
Perlakuan AR yang terus berlanjut dengan ancaman pembunuhan tak bisa dihindarinya.
"Saat itu, FR hanya bisa pasrah hingga ia melahirkan dua orang anak dari perbuatan ayahnya," beber Pino Ary.
Baca juga: Ayah Lecehkan Anak Kandung Umur 5 Tahun, Alasannya karena Sudah 5 Tahun Menduda, 3 Kali Beraksi
Baca juga: Pramugari Ditemukan Tewas di Bak Mandi, Diduga Dirudapaksa Beramai-ramai oleh Sekelompok Geng
Lebih lanjut, Pino Ary menerangkan, FR dipaksa AR untuk mengaku bahwa anak itu lahir atas hubungan dengan orang lain kepada ibunya dan warga.
Istri AR dan warga sekitar percaya dan hanya menyalahkan FR saat peristiwa itu terjadi.
"Namun, saat anak dan adiknya kembali dicabuli oleh korban pada 31 Desember 2020 kemarin, FR tak bisa terima. Hingga akhirnya dirinya melaporkan kasus AR ke polisi pada tanggal 1 Januari 2021," ungkap Pino Ary.
Residivis kasus yang sama hingga ancaman hukuman kebiri
Saat ini AR telah mendekam di sel tahanan Polres Banggai dengan ancaman pasal 81 ayat 1 subs pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Baca juga: Konter Ponsel Terbakar, Pemilik Ditemukan Tewas di Bawah Tangga, 2 Karyawan Terpanggang di Kasur
Dalam kedua pasal itu menyebutkan AR terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dulu korbannya juga anak kandung dari istri pertama,” papar AKP Pino.
Selain ancaman hukuman itu, kata Pino Ary, tersangka bisa saja dikenakan hukuman kebiri.
Pasalnya, belum lama ini Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan terhadap anak.
PP ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Terkait penggunaan pasal kebiri kita masih akan berkoordinasi dengan jaksa,” tutup Pino Ary.
(TribunPalu.com, Isti Tri Prasetyo)
Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Kakek di Banggai Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Adik Korban dan Cucu Hasil Perbuatannya Juga Dicabuli