Raup Rp 123 Ribu, Pencuri Kotak Amal Anak Yatim di Mataram Nyaris Dihakimi Warga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MALING: MA (34 tahun), maling kotak amal ditangkap anggota Polsek Mataram, di lokasi kejadian, Rabu (6/1/2021).

MA pun digiring ke kantor Polsek Mataram. Ia pun selamat dari keroyokan massa.

”Warga mau mengeroyok tapi pelaku diamankan petugas dan sekarang kita proses di Polsek Mataram,’’ ujarnya.

Baca juga: 883 Kejahatan Terjadi di Mataram, Ada Kasus Uang Palsu hingga Korupsi Bantuan Gempa 

Dari hasil introgasi dan pemeriksan singkat petugas, pelaku ternyata seorang residivis kasus pencurian yang sebelumnya ditangkap Polsek Mataram.

”Benar dia ini residivis, pencuriannya di wilayah hukum Polsek Mataram juga,’’ tuturnya.    

Selanjutnya penyidik Polsek Mataram terus melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku.

Pelaku mengaku pernah melakukan pencurian di Rumah Sakit Islam Sitti Hajar Mataram.

”Kasus ini kami masih kembangkan berdasarkan pengakuan pelaku,’’ tegas Rafles.

(*)

Berita Terkini