PSBB Jawa Bali 2021 Berlaku Mulai 11-25 Januari 2021, Ini Kota/Kabupaten yang Masuk Zona Merah

Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Tingkat Kota Bandung menyuruh pengendara bermotor yang berboncengan untuk berbalik arah di Cek Poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung di Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (3/5/2020). Penerapan PSBB Bandung Raya hari ke-11 di cek poin perbatasan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung ini masih banyak yang melanggar, sehingga memaksa petugas menyuruh pengendara untuk balik arah.

Provinsi Bali (18.263 kasus)

  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Tabanan
  • Kabupaten Badung
  • Kabupaten Gianyar
  • Kota Denpasar

Berikut aturan-aturan yang diterapkan dalam PSBB Jawa-Bali: 

1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.

3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial misalnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

(Tribunnews.com/Mohay/Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PSBB Diberlakukan 11-25 Januari, Ini Kota atau Kabupaten di Jawa-Bali yang Masuk Zona Merah

Berita Terkini