PSBB Jawa Bali 2021 Berlaku Mulai 11-25 Januari 2021, Ini Kota/Kabupaten yang Masuk Zona Merah

Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Tingkat Kota Bandung menyuruh pengendara bermotor yang berboncengan untuk berbalik arah di Cek Poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung di Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (3/5/2020). Penerapan PSBB Bandung Raya hari ke-11 di cek poin perbatasan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung ini masih banyak yang melanggar, sehingga memaksa petugas menyuruh pengendara untuk balik arah.

TRIBUNLOMBOK.COM - PSBB Jawa Bali 2021 akan diberlakukan oleh pemerintah mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021, ini daftar kota/kabupaten di Jawa Bali yang masuk zona merah.

Hal ini diungkapkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

Ia mengatakan bahwa penerapan tersebut untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 yang melonjak dalam beberapa waktu belakangan ini.

Airlangga menyatakan bahwa kasus mingguan di awal Januari mencapai 51.986 dengan fatality rate 3 persen.

Selain itu pembatasan dilakukan karena tingkat keterisian tempat tidur yang tinggi dan kasus aktif mencapai 14,2 persen.

"Nah kemudian pemerintah melihat bahwa itu menjadi alasan daripada pembatasan tersebut," kata Airlangga usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara, Rabu (6/1/2021).

Pemerintah telah menerapkan kriteria daerah yang harus menerapkan PSBB. 

Pembatasan sosial diterapkan di Jawa dan Bali karena memenuhi satu dari 4 kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Wiku Adisasmito (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

 

Berikut kota/kabupaten di Jawa dan Bali yang termasuk ke zona merah yang Tribunnews kutip dari situs resmi pemerintah untuk penanganan Covid-19:

Provinsi DKI Jakarta (192.899 kasus)

  • Kota Jakarta Utara
  • Kota Jakarta Selatan
  • Kota Jakarta Timur

Provinsi Jawa Barat (89.661 kasus)

  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Karawang
  • Kota Bekasi
  • Kota Depok
  • Kota Tasikmalaya

Provinsi Banten (19.161 kasus)

  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan

Provinsi Jawa Tengah (86.545 kasus)

  • Kabupaten Brebes
  • Kota Surakarta
  • Kota Salatiga
  • Kota Pekalongan
  • Kabupaten Rembang
  • Kabupaten Semarang
  • Kabupaten Temanggung
  • Kabupaten Kendal
  • Kabupaten Kebumen

     

Update Berita Covid-19 (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Provinsi DIY (13.340 kasus)

  • Kabupaten Bantul
  • Kabupaten Gunungkidul
  • Kabupaten Sleman
  • Kota Yogyakarta

Provinsi Jawa Timur (87.797 kasus)

  • Kabupaten Blitar
  • Kabupaten Ngawi
  • Kabupaten Lamongan

Provinsi Bali (18.263 kasus)

  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Tabanan
  • Kabupaten Badung
  • Kabupaten Gianyar
  • Kota Denpasar

Berikut aturan-aturan yang diterapkan dalam PSBB Jawa-Bali: 

1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.

3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial misalnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

(Tribunnews.com/Mohay/Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PSBB Diberlakukan 11-25 Januari, Ini Kota atau Kabupaten di Jawa-Bali yang Masuk Zona Merah

Berita Terkini