BBPOM di Mataram Gagalkan Peredaran 27.545 Tablet Obat Palsu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OBAT PALSU: Kepala BBPOM di Mataram Drs Zulkifli (tengah) menunjukkan obat-obat palsu hasil operasi, saat keterangan pers, di kantor BBPOM Mataram, Selasa (15/12/2020).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram bersama Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) gagalkan peredaran 27.545 tablet obat palsu di wilayah NTB.

Obat-obat palsu jenis Tramadol, Trihexyphenidil, dan Tradosik itu ditaksir memiliki nilai ekonomi Rp 163,4 juta lebih.

Kepala BBPOM di Mataram Drs Zulkifli menjelaskan, semua obat-obatan tersebut merupakan hasil operasi di tiga lokasi berbeda, sejak 12-15 Desember 2020.

”Operasi digelar dalam rangka melindungi masyarakat NTB dari peredaran produk obat dan makanan illegal,” kata Zulkifli, dalam keterangan pers, di kantor BBPOM di Mataram, Selasa (15/12/2020).

Operasi pertama dilakukan di Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (12/12/2020).

Dalam operasi ini petugas menagkap penerima paket berinisial RJ, warga Desa Pengenjek, Lombok Tengah.

”Setelah paket dibuka diduga isinya obat palsu merek Tramadol Hcl dan Trihexyphenidil,” ungkapnya.

Baca juga: Bos Resto dan Karyawan Bikin Hoax tentang Perampokan di NTB, Minta Maaf Setelah Ceritanya Viral

Baca juga: Hendak Rebut Senjata Polisi, Buronan Curanmor di Bima Ditembak

Dari operasi ini petugas menyita barang bukti berupa tablet Tramadol Hcl 50 mg, sebayak 500 strip atau 5.000 tablet.

Kemudian tablet Trihexyphenidil 2 mg sebanyak 1.750 strip atau 17.500 tablet.

Total 22.500 tablet dengan nilai Rp 137,5 juta di lokasi pertama.

Operasi kedua dilakukan di salah satu ekspedisi di Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram, Senin (14/12/2020).

Petugas menangkap pemilik berinisial AR, warga Perumnas, Tanjung Karang, Kota Mataram.

”Dia tertangkap tangan sedang menerima paket dari ekspedisi, setelah digeledah ditemukan obat ilegal atau tanpa ijin edar,” jelasnya .

Obat palsu itu berupa Trihexyphenidil tablet 2 mg sebanyak 330 strip atau 3.300 tablet.

Halaman
12

Berita Terkini