Laporan Wartwan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Para pasien Covid-19 terpaksa memilih di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, Rabu (9/12/2020).
Dengan bantuan petugas, pasien-pasien tersebut tetap bisa menyalurkan suaranya dari dalam ruang isolasi.
Dari 13 pasien Covid-19 maupun suspect Covid-19 di ruang isolasi, hanya 7 pasien punya hak suara.
Baca juga: Bantuan 200 Ekor Sapi Gubernur NTB ke Food Estate Labangka Disorot KPK, Dr Zul Curhat di Medsos
Sisanya merupakan warga di luar Kota Mataram.
Mereka tidak masuk daftar pemilih tetap Pilkada Kota Mataram 2020.
Tonton Juga :
Dari 7 orang pasien Covid-19 itu, 1 orang enggan menyalurkan hak suaranya alias golput (golongan putih).
Meski petugas sudah mendatangi dan membantu, ia tetap tidak mau menyalurkan hak suaranya.
Dari pantauan Closed Circuit Television (CCTV) ruang isolasi, pasien tersebut mengangkat kedua tangan tanda tidak mau.
”Dia tidak mau mencoblos, tidak mau menentukan hak pilihnya, satu orang,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram Saifuddin, di lokasi, Rabu (9/12/2020).
Petugas tidak bisa memaksa sebab itu hak setiap warga.
Sementara, 6 pasien lainnya tetap menyalurkan suara dengan bantuan petugas pendamping.
Saifuddin menyebut, total pemilih di ruang isolasi pasien Covid-19 RSUD Kota Mataram 8 orang.
Baca juga: 1.701 Orang Penyelenggara Pilkada di NTB Reaktif Covid-19, KPU Ganti Petugas
”Satu orang tambahan merupakan petugas jaga yang tidak bisa kemana-mana karena tugas,” jelasnya.
Proses pemilihan di ruang isolasi sendiri tidak mudah.
Petugas KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan saksi-saksi tidak bisa masuk ke ruangan tersebut.
Surat suara maupun kotak suara juga tidak bisa dibawa keliling seperti pada pasien biasa.
Kondisi itu menyulitkan proses pemilihan.
Namun setelah koordinasi dengan petugas kesehatan, pemilihan bisa terlaksana dengan bantuan pendamping.
Pasien memilih melalui video call dan salularan telepon petugas.
(*)