"Pelaku telah kami amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan, dia melakukan 10 kali pencabulan dan satu kali menindih," ungkap Kasat.
Abdul Rahman mengaku, pelaku melakukan pencabulan untuk meningkatkan gairah ketika berhubungan dengan istri.
"Terhadap pelaku akan dijerat pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindugnan anak dibawah umur dengan ancaman 7 sampai 15 tahun kurungan penjara," katanya. (Tribunsumsel.com/Edison)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Tiap Kali Usai Pegang Bagian Intim Ponakan, Ujang Pria 54 Tahun Ngaku Makin Bergairah dengan Istri