Pengakuan Pembunuh Wanita di Lombok Tengah, Disuruh Minum Racun agar Bayi Tewas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fathurahman (tengah), terduga pelaku pembunuhan ditahan di Polres Lombok Tengah, Sabtu (5/12/2020). 

Setelah racun tersebut diminum korban, Baiq Masnah kemudian jatuh pingsan dan meninggal. 

Setelah itu, pelaku mengubur korban di pondasi  rumah milik warga yang belum jadi. 

Semua itu dilakukannya karena takut hubungan mereka terbongkar dan diketahui warga. 

Baca juga: Sebelum Mayat Ditemukan dalam Pondasi Rumah, Suami Bermimpi Korban Minta Selimut karena Kedinginan

Terlebih pelaku dan korban sama-sama memiliki keluarga. 

Fathurahman mengaku, ia dan korban telah menjalin hubungan asmara selama setahun. 

Atas perbuatannya, Fathurahman meminta maaf kepada keluarga Baiq Masnah. 

"Maafkan saya pak, semua warganya (kepada keluarga), Baiq Masnah dibunuh oleh saya," katanya. 

Pelaku kini ditahan Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. 

Seumur Hidup

PENGGALIAN MAYAT: Tim Sat Reskrim Polres Lombok Tengah menggali pondasi rumah yang berisi mayat perempuan MA, di Desa Pengembur, Lombok Tengah, Kamis (3/12/2020). (Dok. Polres Lombok Tengah)

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho menjelaskan, dengan perbuatannya pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup. 

Pelaku disangka melanggar pasal 340, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. 

Selain itu, pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 76C, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukumannya 15 tahun atau denda Rp 3 miliar," katanya. 

Dua pasal itu disangkan, karena pelaku juga membunuh bayi berusia 7 bulan di dalam kandung korban. 

Dalam kasus itu kepolisian telah mengumpulkan beberapa barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. 

Halaman
123

Berita Terkini