Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Seorang pria pengedar narkoba jenis sabu berinisial LR (34), ditangkap tim Resnarkoba Polres Lombok Utara saat makan di warung sate di Desa Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti satu klip plastik.
Di dalamnya terdapat 10 poket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,59 gram.
LR, warga Dusun Karang Bangket, Desa Pemenang Timur, Lombok Utara ini ditangkap pukul 14.30 Wita, Kamis (12/11/2020).
Kepala Kepolisian Resor Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH melalui Paur Humas Polres Lombok Utara Wiswa Karma menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berkat laporan masyarakat.
Tonton Juga :
"Berdasarkan informasi dari masyarakat dia diduga mengedarkan dan memiliki, narkotika jenis sabu," terangnya, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Sembunyikan 200 Gram Sabu di Hak Sandal Perempuan, Warga Sumbawa Diringkus Polisi di Rumahnya
Atas dasar itu, tim Resnarkoba KLU menyergap LR yang sedang berada di warung sate milik warga di Dusun Karang Anyar, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.
Saat ditangkap, LR tanpa perlawanan.
Pelaku pun digiring ke Mapolres bersama barang bukti lainnya.
Barang bukti berupa satu klip plastik yang berisi 10 poket sabu dan satu unit sepeda motor Absolut Revo berwarna hitam list merah.
Atas tindakannya, LR dikenakan pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ia diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun," jelas Wiswa.
Baca juga: Miliki 4,12 Gram Sabu, Seorang Honorer di Sumbawa Barat Ditangkap Polisi
(*)