Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 di eform.bri.co.id/bpum, Segera Daftarkan karena BPUM Diperpanjang

Editor: wulanndari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Ini cara cek penerima bantuan UMKM Rp 2,5 juta di situs resmi eform.bri.co.id/bpum, segera ikut daftarkan usahamu, BPUM diperpanjang hingga 2021

TRIBUNLOMBOK.COM - Ini cara cek penerima bantuan UMKM Rp 2,5 juta di situs resmi eform.bri.co.id/bpum, segera ikut daftarkan usahamu, BPUM diperpanjang hingga 2021.

Di tengah pandemi seperti saat ini, banyak sektor yang mengalami keterpurukan, termasuk pelaku UMKM.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro agar tetap bertahan.

Program BPUM ini diberikan kepada pelaku usaha mikro dengan masing-masing penerima akan mendapat bantuan dengan nominal Rp 2,4 juta.

Baca juga: Diskon Tambah Daya Listrik Bagi UMKM Diperpanjang Sampai 30 November

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta Tahap 2 Telah Cair, Cek Saldo Rekening Sekarang !

Awalnya, program ini telah berakhir pada bulan September lalu.

Namun, lantaran peminat dari program BLT ini masih tinggi , maka program bantuan ini pun diperpanjang.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT sebesar Rp 2,4 juta direncanakan diperpanjang hingga tahun depan atau minimal pada kuartal I-2021.

"Kami melihat ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk menerima bantuan ini. Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima bantuan ini hanyalah 12 juta pelaku usaha."

"Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan evaluasi untuk dilanjutkannya program ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I-2021," ujar Teten saat diskusi webinar 82 Tahun Sinar Mas, Kamis (12/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya beberapa waktu yang lalu, Teten telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Lalu, pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Teten menyatakan, tidak semua pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan hibah ini.

Sebab, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Teten menambahkan, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar.

Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Halaman
1234

Berita Terkini