Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Tim Puma Polres Sumbawa meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat).
Pelaku berinisial JS (37), warga Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya ini ditangkap di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur, saat hendak pulang ke kampung halamannya di Surabaya, pukul 12.00 Wita, Kamis (12/11/2020).
Selain menciduk pelaku, polisi juga menyita barang bukti 1 unit smartphone (HP) merk Xiomi Redmi Not 9, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Samsung, 1 unit jam tangan Alexander Cristy, uang tunai Rp 204 ribu, dan dompet warna coklat.
Kasubbag Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/579/XI/2020/SPKT tanggal 11 November 2020 terkait tidak pidana Curat.
JS melakukan pencurian hari Rabu 11 November 2020, jam 06.30 Wita, di Hotel Sernu Raya, kamar nomor 12.
Saat itu, korban atas nama Rian Adha Ardinata (25) menginap di hotel tersebut.
Baca juga: Wagub NTB Dukung Pemerintah Desa Jadi Garda Depan Penangkal Terorisme
Baca juga: Selain Wisata Senggigi, Lombok Punya Kawasan Sekotong yang Lebih Eksotis
Ketika terlelap, korban menyimpan HP Xiomi Redmi Not 9 beserta dompet di atas meja samping tempat tidur.
Keesokan harinya pukul 06.30 Wita, korban terbangun dan melihat pintu kamar hotel dalam keadaan terbuka.
HP beserta dompet yang berisi uang Rp 2 juta pun raib.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta dan melaporkan ke Polres Sumbawa,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut kata Satreskrim melakukan penyelidikan.
Setelah diketahui tentang keberadaan pelaku dan barang bukti, tim melakukan pengejaran.
Terduga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur saat akan menyebrang ke Surabaya.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan Mapolres Sumbawa untuk ditindaklanjuti.
"Diketahui pelaku merupakan seorang residivis,” pungkas Iptu Sumardi.
(*)