Saat itu, terduga masih di dalam mobil.
Disaksikan masyarakat umum poliai melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 bungkus kecil yang diduga narkotika jenis daun ganja.
Barang itu disimpan di tas ransel tersangka JDS.
Dari operasi itu, total barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni 6 bungkus amplop berisi biji daun tanaman yang di duga narkotika jenis ganja.
Kemudian 1 botol ukuran sedang berisikan cairan, 1 botol ukuran kecil berisikan cairan, 1 cup kecil berisikan butiran kristal, dan 1 bungkus kecil yang diduga narkotika jenis ganja. Serta 2 unit mobil Avansa.
Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Setiap orang yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Serta pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setiap orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (*)