Dengan meneken UU Omnibus Law, presiden telah menacapkan mosi tidak percaya pada rakyatnya.
Begitu pun gubernur yang dinilai tidak memiliki sikap tegas atas UU Omnibus Law.
"Kita sudh tidak percaya pada gubernur dan presiden," ujaranya.
Gubernur beberapa waktu lalu mengumpulkan mahasiswa, tapi tidak ada pembahasan substantif terkait UU Omnibus Law.
Mahasiswa merasa tertipu dengan pertemuan itu, karena tidak sesuai dengan aspirasi mahasiswa.
Organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Mataram antar lain, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), dan Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (HIKMAHBUDHI).
(*)