Hal itu diatur dalam pada pasal 56 ayat 5, UU Nomor 23 Tahun 2014.
"Surat itu sebagai bentuk fasilitasi provinsi kepada kabupaten. Surat akan kita teruskan ke kementerian dalam negeri," jelasnya.
Sekda menjadi Plh Bupati Dompu selama kedua kepala daerah itu diisolasi.
Tapi jika mereka tidak dikarantina, maka Plh tidak perlu ditunjuk.
Pengangkatan Plh, kata Abdul Wahid, merupakan upaya pemerintah agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah.
(*)