Bupati Dompu dan Wakilnya Positif Covid-19, Puluhan Pejabat Di-Swab, Sekda Pimpin Dompu Sementara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI: Salah seorang petugas dinas kesehatan mengambil sampel swab pegawai kantor gubernur NTB beberapa waktu lalu

Hal itu diatur dalam pada pasal 56 ayat 5, UU Nomor 23 Tahun 2014.

"Surat itu sebagai bentuk fasilitasi provinsi kepada kabupaten. Surat akan kita teruskan ke kementerian dalam negeri," jelasnya.

Sekda menjadi Plh Bupati Dompu selama kedua kepala daerah itu diisolasi.

Tapi jika mereka tidak dikarantina, maka Plh tidak perlu ditunjuk.

Pengangkatan Plh, kata Abdul Wahid, merupakan upaya pemerintah agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah.

(*)

Berita Terkini