Sebelum pergi, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.
"Selanjutnya korban memasang kembali celananya, dan pergi ke rumah orang tuanya," sebutnya.
Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, pihak keluarga melapor ke Polresta Padang.
• Kronologi Pasutri Bunuh Bocah 5 Tahun, Awalnya Diiming-imingi Es Krim hingga Pelaku Mencabuli Korban
Rico menyebutkan, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/370/B/VII/2020/Resta SPKT Unit III, tanggal 15 Juli 2020, sesuai dengan Pasal 289 KUHPidana.
"Saat ini pelaku telah kami amankan, dan telah mengakui perbuatannya dalam perkara perbuatan pencabulan," ujarnya.
(Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Tukang Ojek di Padang Cabuli Wanita 28 Tahun saat BAB di WC Umum, Pelaku Ancam Bunuh Korban