TRIBUNLOMBOK.COM, PADANG - Seorang tukang ojek di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) nekat mencabuli wanita berusia 28 tahun.
Aksi bejat itu dilakukannya di toilet atau WC umum saat korban buang air besar atau BAB.
Pelaku diketahui berinisial H alias YKB (43), beralamat di Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Sedangkan korbannya adalah AS (28) yang juga warga Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
• Sopir Pribadi Nekat Cabuli Anak Majikan, Ancam Kakek dan Nenek Korban akan Dibunuh kalau Menolak
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/7/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku melancarkan aksinya di sebuah WC umum di Jalan Belimbing Raya, Kecamatan Kuranji.
Dijelaskan Kompol Rico Fernanda, kejadiannya berawal ketika korban sedang buang air besar di WC umum.
"Tiba-tiba datang pelaku mendorong seng yang menutup WC tersebut," kata Rico Fernanda, Jumat (17/7/2020).
Pelaku pun masuk ke dalam WC umum itu.
• Pria Cabuli Keponakan di Bawah Umur saat Tertidur Pulas, Tiba-tiba Masuk Kamar dan Langsung Beraksi
Di dalam WC, pelaku mendorong lengan korban hingga tersandar di dinding.
"Pelaku meminta korban untuk diam dan diancam untuk dibunuh," ujarnya.
Setelah itu, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
Saat itu, kata Kompol Rico Fernanda, korban berteriak kesakitan dan menangis.
• Pendam Rasa Cinta, Guru Tari Kuda Lumping Tega Cabuli sang Murid: Nduk Aku Tresno Awakmu
Pelaku seolah tak menghiraukan, dan melanjutkan aksi cabulnya.
Setelah itu, pelaku pergi dan membiarkan korban begitu saja.
Sebelum pergi, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.
"Selanjutnya korban memasang kembali celananya, dan pergi ke rumah orang tuanya," sebutnya.
Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, pihak keluarga melapor ke Polresta Padang.
• Kronologi Pasutri Bunuh Bocah 5 Tahun, Awalnya Diiming-imingi Es Krim hingga Pelaku Mencabuli Korban
Rico menyebutkan, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/370/B/VII/2020/Resta SPKT Unit III, tanggal 15 Juli 2020, sesuai dengan Pasal 289 KUHPidana.
"Saat ini pelaku telah kami amankan, dan telah mengakui perbuatannya dalam perkara perbuatan pencabulan," ujarnya.
(Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Tukang Ojek di Padang Cabuli Wanita 28 Tahun saat BAB di WC Umum, Pelaku Ancam Bunuh Korban